FMIPA UNY Menjalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

FMIPA UNY menjalin kerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta tentang Dosen Praktisi, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mahasiswa Magang, Praktek Industri dan sejenisnya. Penandatanganan naskah kerjasama dilaksanakan Senin (16/6/25) diruang sidang fakultas. 
Dekan FMIPA  Prof. Dr. Dadan Rosana, M.Si., mengatakan, Kami menyambut gembira inisiatif untuk melaksanakan kerjasama yang terkait dengan institusi dan kelembagaan dengan FMIPA ini. Semoga ke depan kerja sama ini bisa menjadi lebih optimal dan memberikan manfaat besar bagi kami maupun bagi BPJS. Saya kira demikian sambutan dari kami. Karena Bapak-Bapak semua adalah orang Jogja, saya kira sudah cukup mengenal UNY dan kami pun mengenal mitra kami dengan baik. Mudah-mudahan nanti apa yang kita kerjakan bersama bisa berjalan optimal.
Sementara itu, Ahmad Athobery, Kepala Bidang Kepesertaan, menjelaskan,  kami sangat terbuka menerima mahasiswa UNY yang ingin magang di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga sudah menjalin kerjasama perlindungan mahasiswa KKN bersama DRPM UNY. BPJS Kesehatan memang sudah lebih dikenal, namun BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Perlindungan ini penting, khususnya bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan magang. Resiko-resiko selama magang dapat terjadi, dan perlindungan dari BPJS akan memberikan rasa aman bagi universitas, mahasiswa, maupun orang tua. Kolaborasi ini juga sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan perlindungan bagi peserta magang.
Kami berharap kerja sama ini bisa ditingkatkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar manfaatnya lebih luas, termasuk di bidang olahraga atau kegiatan lain yang melibatkan mahasiswa FMIPA. Kami juga telah bekerja sama dengan berbagai universitas, dan banyak manfaat nyata yang sudah dirasakan, termasuk perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja bahkan hingga kematian. (salsa/witono)