Kepala Layanan Administrasi

Nama Pejabat    : Dra. Trina Wahjuni

I.    Peran Jabatan
      Menyusun rencana, memberi petunjuk, menkoordinasikan dan menilai pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Usaha serta memberikan layanan di bidang ketatausahaan di lingkungan Fakultas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

II.    Uraian Tugas

A. Perincian Tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian sesuai dengan bidangnya;
  3. Memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
  5. Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  6. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  7. Menelaah peraturan perundangan di bidang ketatausahaan;
  8. Menyusun saran alternatif di bidang ketatausahaan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  9. Menganalisis informasi yang berhubungan dengan kegiatan administratif Fakultas, sebagai bahan masukan atasan;
  10. Melaksanakan administrasi persuratan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan administrasi rumah tangga Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan administrasi perlengkapan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan administrasi kepegawaian Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan administrasi keuangan Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan administrasi akademik di lingkungan Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  16. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni di lingkungan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  17. Memberikan layanan teknis di bidang ketatausahaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. Menyusun laporan Bagian , sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksana tugas;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

B. Wewenang

  1. Menyampaikan saran kepada atasan;
  2. Menegur bawahan;
  3. Memberi nilai dan atau menyetujui DP3 bawahan;
  4. Menolak hasil kerja yang tidak relevan;
  5. Meminta kelengkapan data dan informasi;
  6. Menentukan prioritas pekerjaan;
  7. Memaraf dan menandatangani surat dan dokumen sesuai dengan ketentuan;
  8. Memberi izin dan atau menyetujui cuti bawahan.