Asesmen lapangan daring Program Studi Biologi S1 FMIPA UNY

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) melaksanakan Asesmen Lapangan Daring Program Studi Biologi S1 FMIPA UNY pada 22-23/12/2021. Asesor pada asesmen lapangan yaitu Prof. Dr. Josephine Sri Wulan M., MSi., dari  Universitas Airlangka  dan Gratiana Ekaningsih Wijayanti, M.Rep.Sc., Ph.D., dari Universitas Jenderal Soedirman. Asesmen daring dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, dan pejabat lainnya. Sedangkan Dekan, para Wakil Dekan, tim dari Prodi Biologi S1 hadir luring di ruang siding fakultas.
Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mohon arahan dari para asesor untuk mendedikasikan lebih optimal dalam rangka meningkatkan mutu, khususnya hari ini mendapat tamu asesor dalam rangka memvisitasi eksistensi Prodi Biologi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dekan dan tim dari Prodi Biologi S1 FMIPA UNY yang telah bekerja keras mempersiapkan instrumen   untuk asesmen”, lanjut Rektor.
Sementara itu asesor Gratiana Ekaningsih Wijayanti, M.Rep.Sc., Ph.D., menjelaskan, ini asesmen lapangan pemantauan peringkat akreditasi, jadi  bukan re-akreditasi. Ini terkait peraturan dari BAN PT yang baru  juga pemberlakuan instrumen baru,  maka BAN PT  memiliki beberapa mekanisme yang salah satunya pemantauan peringkat akreditasi. Jadi Ketika kemarin ada  perpanjangan otomatis selanjutnya BAN PT akan melaksanakan pemantauan perinkat akreditasi untuk  satu kali pemantauan, setelah itu akan dilakukan re-akreditasi.
“Untuk instrumennya agak berbeda antara re-akreditasi dan pemantauan peringkat akreditasi. Dengan Peraturan BAN PT yang baru tentu ada aturan-aturan baru selain pemantauan peringkat akreditasi juga ada ISK penyetaraan akreditasi peringkat akreditasi dengan peringkat akreditasi yang baru”, latanya
Beliau menambahkan, pemantauan peringkat akreditasi melalui 3 tahap. Tiga tahap tidak harus dilalui  apabila tahap 1 dan tahap 2 sudah bisa meyakinkan Dewan Eksekutif untuk menentukan peringkat akreditasinya, maka tidak dilanjutkan   ke pamantauan. Kami sudah melakukan pemantauan tahap 2, namun  BAN PT menugaskan kami untuk melakukan pemantauan lapangan (Tahap 3). (Witono).