Skip to main content

   Indonesia   |    English

CAPTCHA
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.
Silakan masukkan jawaban pada kotak yang telah disediakan
  • Reset your password
Home

Main navigation

  • BERANDA
  • PROFIL FMIPA
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Pimpinan
    • Laporan Dekan
    • Renstra
  • KERJASAMA
    • Guest Lecturer
    • Lembaga/instansi pemerintah/non pemerintah
    • Pertukaran Mahasiswa
    • Visiting Professor
    • Laporan dan Evaluasi Kerjasama
    • Struktur Organisasi UUIK FMIPA UNY
  • DEPARTEMEN
    • Pendidikan Matematika
      • Prodi Sarjana Matematika
      • Prodi Sarjana Pendidikan Matematika
      • Prodi Sarjana Statistika
      • Program Magister Pendidikan Matematika
      • Program Doktor Pendidikan Matematika
    • Pendidikan Fisika
      • Prodi Sarjana Fisika
      • Prodi Sarjana Pendidikan Fisika
      • Program Magister Pendidikan Fisika
    • Pendidikan Kimia
      • Prodi Sarjana Kimia
      • Prodi Sarjana Pendidikan Kimia
      • Programi Magister Pendidikan Kimia
      • Program Doktor Pendidikan Kimia
    • Pendidikan Biologi
      • Prodi Sarjana Biologi
      • Prodi Sarjana Pendidikan Biologi
      • Program Magister Pendidikan Biologi
    • Pendidikan IPA
      • Prodi Sarjana Pendidikan IPA
      • Program Magister Pendidikan Sains
      • Program Doktor Pendidikan IPA
  • JURNAL
  • PENJAMINAN MUTU
  • PPID
    • Profil PPID FMIPA
    • Struktur PPID FMIPA
    • Formulir Permohonan Informasi
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Wajib Berkala
  • Permohonan Informasi
  • SOP
  • Zona Integritas dan WBK
  • USAHA FMIPA
  • KEMAHASISWAAN
    • 2025

Breadcrumb

  • Home
  • TATACARA PERMOHONAN INFORMASI

TATACARA PERMOHONAN INFORMASI

SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

  1. Penyediaan dan penyampaian informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
  2. PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir;
  3. dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi yang dimohon dalam waktu , penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID mengajukan perpanjangan waktu kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  4. dalam hal informasi publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi;
  5. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
  6. pemberian informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis;
  7. dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya;
  8. perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan tidak dapat diperpanjang lagi;
  9. dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan surat PPID tentang penolakan permohonan informasi yang paling sedikit memuat: nomor pendaftaran; nama; alamat; nomor telepon/email; informasi yang dibutuhkan; keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi;
  10. dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik dan/atau meminta salinan informasi publik, PPID wajib:
    • mengoordinasikan dan memastikan pemohon informasi publik mendapatkan akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon;
    • menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan informasi publik ditolak; dan
    • memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

 

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

 

 

Fakultas di UNY

  • Fakultas Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Vokasi
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Hukum
  • Sekolah Pascasarjana

Organisasi Mahasiswa

  • Dewan Pertimbangan Mahasiswa
  • Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Himpunan Mahasiswa Matematika
  • Himpunan Mahasiswa Fisika
  • Himpunan Mahasiswa Kimia
  • Himpunan Mahasiswa Biologi
  • Himpunan Mahasiswa IPA
  • HANCALA (Pecinta Alam)
  • Haska (Kerohanian Islam)
  • SEKRUP (Teater, Seni)
  • KSI MIST (Penelitian)
  • BIONIC (UKM Pengamat Burung)
  • MIPA Creativepreneur Club

Kepala, Sekretaris Layanan Administrasi, dan UUIK

  • Kepala Layanan Administrasi
  • Sekretaris Layanan Administrasi
  • Unit Urusan Internasional dan Kemitraan

Kontak Kami

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Kampus Karangmalang
Jl.Colombo No. 1 Yogyakarta 55281,

Telp. 0274-586168 psw 217, 336
Telp. 0274-565411
FAX. 0274-548203
Email: humas_fmipa@ uny.ac.id

 

Copyright © 2025

Developed & Designed by Tim Website UNY