MAHASISWA FMIPA JUARA III LOMBA DEBAT

Absari Hanifah dari prodi Biologi dan Pony Salimah Nurkhaffah dari Pendidikan Matematika FMIPA UNY berhasil meraih juara III Lomba Debat Nasional Mahasiswa 2017 yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Negeri Padang 
1-5/3/17. 
Hanifah menjelaskan, pra event dari lomba debat nasional ini adalah Call for Essay sebagai rekomendasi kebijakan untuk memilih 32 tim terbaik untuk maju dalam debat nasional di Universitas Negeri Padang. Hanifah dan Pony mengirimkan essay yang berjudul “DARURAT KEKERASAN SEKSUAL PEREMPUAN, HAM BERTINDAK”. Tema besar dalam Lomba Debat Nasional ini adalah “Isu-Isu terhadap Perempuan” dipandang dari sisi ekonomi, hukum, politik, HAM, dan lain sebagainya. 
Dalam essaynya, menggambarkan dalam kehidupan bermasyarakat, kaum perempuan seringkali mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata yaitu sebagai kaum yang lemah. Diskriminasi tersebut dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus diakui dan dijamin perlindungannya. 
Untuk memberikan penghargaan kepada perempuan yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa, negara harus hadir memberikan perhatian khusus mengenai masalah kekerasan terhadap perempuan. Rancangan yang dibuat termasuk dalam hukum preventif yang merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. 
Perlindungan itu tercantum dalam arah dan kebijakan strategi. sebagai berikut. Pertama, memperkuat sistem perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan melalui pelaksanaan peningkatan pemahaman pemerintah, masyarakat dan dunia usaha tentang tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya terhadap perempuan; perlindungan hukum dan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan, peningkatan efektivitas layanan bagi perempuan korban kekerasan, yang mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Kedua, meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, melalui penguatan sistem perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan termasuk dalam perencanaan dan penganggaran; penguatan mekanisme kerjasama antara pemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; serta penguatan sistem data dan informasi terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan. (witono)