Sosialisasi Pelayanan Publik dan Disiplin PNS

Akhir-akhir ini UNY sering mendapat gugatan lewat ombudsman karena masalah pelayanan. Sebenarnya di UNY sudah punya Unit Pelayanan Teknis Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (UPT LKBH) untuk mengadu tentang pelayan yang diberikan oleh dosen dan karyawan, tapi belum semua pegawai mengetahuinya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalkan aduan-aduan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT LKBH UNY, Anang Priyanto, SH., M.Hum., pada sosialisasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 53 Tentang Disiplin PNS, Rabu, 27/11/13 di ruang sidang FMIPA UNY. Sosialisasi diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan fakultas dan pegawai FMIPA.
Anang menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya pegawai diharapkan waspada supaya gugatan-gugatan terhadap pelayanan publik tidak muncul. Sehingga para pegawai harus mengetahui dan menjalankan tugasnya sesuai standar yang ada.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan UNY, Budi Takarina, M.Pd., mengatakan, ada banyak kesejahteraan yang didapat oleh PNS, diantaranya cuti, tunjangan pegawai, tunjangan jabatan, bantuan studi lanjut dalam negeri dan luar negeri, uang makan, uang minum, serta penghargaan Satya Lancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Pegawai juga mendapatkan pembinaan bagi yang akan purna karya, pembinaan rohani dan jasmani, pakaian dinas dan pakaian olahraga, penghargaan dosen dan karyawan berprestasi, dll.
Pada kesempatan tersebut, Budi Takarina juga mengingatkan akan kewajiban pegawai negeri , hukuman bagi pegawai yang melanggar peraturan serta bagaimana penanganannya.
Wakil Dekan I FMIPA, Dr. Suyanta, dalam sambutannya mengatakan, PNS harus patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya tentang pelayanan publik. Sekurang-kurangnya ada standar minimal yang harus diberikan oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pelayanan.
Suyanta mengusulkan, UU biasanya terdiri banyak halaman dan membuat orang agak malas untuk membacanya, maka sebaiknya LKBH membuat selebaran/edaran tentang UU yang baru yang isinya hal-hal penting dari UU tersebut. Jika lembarannya sedikit maka pegawai akan lebih berminat membacanya dan lebih mudah diingat isinya. (witono)