SEMINAR NASIONAL FISIKA

Saat profesi guru mulai menjanjikan dan citra guru mulai meningkat input calon mahasiswa untuk menjadi guru meninggi, maka perguruan tinggi lainpun tertarik untuk membuka prodi kependidikan termasuk universitas BHMN yang bisa membuka prodi pendidikan tanpa ijin karena peraturan perundangan memungkinkan untuk melakukan hal itu, seperti Institut Teknologi Bandung yang membuka magister pembelajaran sains dan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Groningen membuka educational science yang dilakukan berdasarkan hasil kajian yang menyatakan bahwa LPTK terjebak pada pragmatisme. Ini merupakan ancaman bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) namun universitas BHMN non LPTK tidak bisa membuka Program Profesi Guru (PPG) karena penugasan PPG hanya kepada LPTK yang memenuhi syarat. Demikian dijelaskan Prof. Dr. Ismet Basuki, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya dalam Seminar Nasional Fisika di Ruang Sidang Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu 30 Oktober 2010. Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Pekan Ilmiah Fisika (PIF) dibuka oleh Pembantu Rektor III UNY Prof. Dr. Herminarto Sofyan dan diikuti oleh mahasiswa prodi fisika dan pendidikan fisika. Ismet menambahkan bahwa latar belakang Pendidikan Profesi Guru pada masa lalu cukup dengan ijazah S1 atau D4 bahkan D3, D2, D1 dan Sekolah Lanjutan Atas dengan atau tanpa akta mengajar seseorang telah dapat menjadi guru. “Pada masa depan calon guru harus berijazah minimal S1 atau D4 ditambah dengan Pendidikan Profesi Guru bersertifikat karena guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama 7M yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi” lanjutnya.
Pembicara lain dalam seminar bertema “Pendidikan Profesi Guru sebagai solusi peningkatan kualitas tenaga kependidikan” ini adalah Yun Arif Hidayat, SH dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengungkapkan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel dengan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dimana sertifikasi guru dalam jabatan merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.