Agen-Agen Anti Kanker Berpotensi dari Tumbuhan

Kanker merupakan penyebab kematian pramatang ketiga di Malaysia. Kanker disebabkan oleh proliferasi sel abnormal yang tidak terkawal di dalam tubuh. Perawatan bagi penderita kanker pada masa ini melibatkan pembedahan, kemoterapi, dan terapi radiasi. Tapi bagaimanapun perawatan tersebut tidak memuaskan karena efek samping seperti rasa mual, dll.
Penyelidikan pada masa kini justru mencari alternative dari  tumbuh-tumbuhan untuk merawat kanker. Di laboratorium kami, beberapa tumbuh-tumbuhan telah dikaji untuk menentukan kesan anti kanker tumbuhan tersebut. Sebagian dari tumbuhan tersebut telah dipilih berdasarkan data ethnofarmakologi serta penggunaan meluas tumbuhan dalam pengobatan tradisional di Indonesia dan Malaysia.
Demikian dipaparkan Prof. Datin. Dr. Sri Nurestri Binti Hj Abd Malek dari Institute of Biological Science, Faculty of Science, Malaya University, Malaysia pada Seminar Nasional Kimia di FMIPA UNY, Sabtu, 16/11 di FMIPA UNY. Pembicara lain pada seminar tersebut yaitu Dr. Sumiyati dari Pusat Kurikulum Kemdikbud,  Muharwan Syahroni, SSi dan Scott Phillips dari PT Agoncourt Resources.
Lebih lanjut dikatakan, tumbuhan yang telah dikaji antara lain spesies Zingiberaceae yanga terkenal seperti curcuma mangga, curcuma zedoaria, curcuma aeruginosa, dan boesenbergia rotunda.  Dua spesies zingiberaceae yang liar yaitu alpinia mutica dan alpinia scabra, dan satu spesies bukan zingiberaceae yaitu ruta angustifolia pers.
Sementara itu, Muharwan Syahroni menyampaikan bahwa hanya sedikit sarjana kimia yang terserap di sector pertambangan. Pada umumnya  banyak mengisi sektor industri kimia, petro kimia, laboratorium, tenaga pengajar, swerta pemasaran obat-obatan dan kosmetika.
“Pada sektor pertambangan, peranan sarjana kimia dimulai dari aktivitas eksplorasi batuan, kemudian ke unit proses metalurgi, instalasi pengolahan air limbah, laboratorium, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan,” papar Muharwan.
Ditambahkan, sarjana kimia juga dapat berperan aktif menjadi pemantau dan pengamat aktivitas pertambangan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat, peneliti, atau bagian dari individu yang berhak memastikan lingkungan disekitar pertambangan memenuhi peraturan yang ditetapkan dalam UU 32/2009 ataupun peraturan terkait lainnya. (witono)